B. SYARAT-SYARAT
JUAL BELI
Dalam transaksi
jual beli harus terpenuhi empat syarat; yaitu syarat terjadinya transaksi,
syarat sah jual beli, syarat berlaku jual beli, dan syarat keharusan (komitmen)
jual beli.28 Tujuan dari syarat-syarat ini secara umum untuk
menghindari terjadinya sengketa di antra manusia, melindungi kepentingan kedua
belah pihak, menghindari terjadinya (kemungkinan) manipulasi, dan menghilangkan
kerugian karena faktor ketidaktahuan. Dengan begitu, jika transaksi tidak
memenuhi syarat terjadinya transaksi, maka transaksi di anggap batal. Jika
tidak memenuhi syarat sah, maka transaksi---menurut Hanafi dianggap rusak. Jika tidak memenuhi syarat
berlaku, maka transaksi di tangguhkan sampai mendapat izin dan tidak boleh
memindakjan hak kepemilikan barang kecuali setelah adanya izin. Jika tidak
memenuhi syarat komitmen, maka transaksi berstatus boleh dipilih, artinya
pelaku transaksi masih memiliki pilihan antara meneruskan atau membatalkan transaksi.29
1. SYARAT
TERJADINYA TRANSAKSI JUAL BELI (SYURUTH IN’QAAD)
a. Syarat-Syarat
Transaksi, Tempat Transaksi, dan Objek Transaksi
syarat terjadinya transaksi jual
beli adalah hal-hal yang disyaratkan terpenuhi agar transaksi dianggap legal
menurut syariat, sedang jika terpenuhi maka transaksi dianggap batal. Untuk
syarat terjadinya transaksi, Hanafi mensyaratkan empat hal, yaitu pada pelaku
transaksi, dan objek transaksi.30
adanya syarat
yang berlaku pada pelaku transaksi ada
dua.
Pertama,
hendaknya pelaku transaksi seorang yang berakal atau mummayyiz (bida memebedakan antara yang benar dan tidak). Karena
itu, transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak-anak yang belim mummayyiz tidak sah.
Hanafi tidak mensyaratkan baligh,
sehingga sah saja perbuatan seoramg anak yang telah mummayyiz yang berumur tujuh tahun seperti yang akan dijelaskan kemudian.
Secara umum, Hanafi membagi perbuatan anak-anak yang berakal dan mummayyiz pada tiga kategori.
a. perbuatan
yang jelas-jelas bermamfaat, seperti mengambil kayu bakar, mengambil rumput,
berburu, menerima hadiah, sedekah,wasiat, dan menanggung utang. Semua perbuatan
ini sah bila dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal tamba izin dari
walinya, karena semuanya un tuk mamfaat dirinya.
b. Perbuatan
yang jelas-jelas berbahaya, seperti menjatuhkan talak, memberi hadiah, sedekah,
memberi pinjaman, mengalihkan tanggung jawab utang atau nyawa kepada orang
lain. Perbuatan jenis ini tidak sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang
berakal dan tidak boleh diberlakukan meskipun mendapat izin dari walinya.
Sebab, walinya tidak bisa mengeluarkan izin untuk tindakan-tindakan semacam ini
karena mengandung bahaya.
c. Perbuatan
yang bengandung bahaya dan manfaat, seperti menjual, membeli, menyewakan,
menyewa, menikah, transaksi berkebun dengan pemilik tanak, transaksi
pemeliharaan tanaman, transaksi perusahaan, dan lain-lain. Perbuatan jenis ini
sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang mummayyiz.
Namun, tetap dengan adanya izin dari wali nya atau membolehkan sendiri selama
ia masih kecil, atau membolehkan sendiri setelah dewasa, karena seorang anak
kecil yang mummayyiz bisa jadi
memiliki ide yang tidak sempit.31
Kedua,
hendaknya
pelaku transaksi berbilang maka jual beli tidak sah bila dilakukan dengan perantara
wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, kecuali kalau wakil itu adalah
ayah, penerima wasiatnya, hakim, dan utusan dari kedua belah pihak. Berbeda halnya
dengan wakil dalam akat nikah, karena nikah tetap sah meski dilakukan oleh
wakil yang ditunjuk dari kedua belah pihak.
Perbedaan
antara jual beli dengan akad nikah, yaitu transaksi jual beli memiliki hak-hak
yang berbeda, seperti menyerahkan dan menerima, menuntut penyerahan barang dan
menuntut penyerahan harga, mengembalikan barang yang cacat dan hak memilih.
Karena itu, tidak mungkin satu orang berperan sebagai penyerah barang dan
penerima uang, atau menuntuk dan menerima tuntutan. Ini mustahil terjadi.
Sebagai mana juga hak-hak transaksi hanya terbatas demikian oleh orang yang
melakuakan transaksi tidak bisa mewakili pernyataan dua orang. Adapun seorang
wakil dalam akad nikah, hak-hak kesepakatan tidak akan kembali kepada dirinya,
tetapi kembali kepada orang yang mewakilkanya. Ia hanya berstatus sebagai utusan saja, tidak
lebih dari itu.
Terkecuali seorang ayah yang menjual
barang miliknya dari anaknya yang masih kecil dengan harga yang layak atau sedikit
lebih harga biasa, atau ia membeli barang anaknya yang masih kecil untuk
dirinya. Karena untuk kasus tersebut sangat mirip dengan harta anak yatim yang
dikelola secara baik, di samping adanya rasa kasih sayang dan perhatian.
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, seorang menerima wasiat hukumnya seperi ayah
jika ia mengolah harta untuk mendapatkan manfaat nyata bagi anak yatim atau
dengan harta yang layak. Kasarnya, apa yang direstui ada kaitannya dengan rasa
kasih sayang kepada anaknya yang kecil.
Muhammad berpendapat bahwa seorang
wali tidak boleh mengolah harta anak asuhnya untuk dirinya sendiri dengan harga
yang layak. Sebab, analoginya tidak bisa menerima seperti dari ayah atau wali.
Adapun mempermudah kasus ayah karena besarnya
rasa
kasih sayang berbeda dengan seorang wali.
Begitu pula halnya dengan hakim,
hak-hak transaksi tidak ada yang merujuk kepadanya. Status hakin sama dengan
utusan, dimana seorang utusan tidak wajib menaati hak-hak transaksi, karena
statusnya tidak lebih dari penyampai pesan. Oleh sebab itu, seorang hakim atau
utusan boleh melakukan transaksi untuk kedua belah pihak.
Mayoritas ulama Hanafi, berbeda
dengan Imam Syafi’i dan jafar, membolehkan satu orang berperan ganda dalam akad
nikah dengan mengucapkan ijab kabul yang berstatus seperti qabul dalam mengatakan, “saya nikahkan putraku dengan
putri saudaraku”, atau, “saya nikahkan fulan
bemberi kuasaku dengan fulanah,
wanita yang telah memberi kuasa kepada ku juga.” Atau, ia bertindak sebagai
pelaku akad nikah dari satu pihak dan wakil dari pihak lain, seperti seorang
wanita yang memberikan perwakilan kepasa seseorang un tuk menikahkanya lewat
orang tersebut. Atau, ia bertindak sebagai pelaku akad nikah dari satu pihak
sekaligus wali dari pihak lain, seperti seseorang yang menikahi sepupu
wanitanya sendiri. Ataukah, ia bertindak sebagai wali dari satu pihak sekaligus
wali dari pihak lain, seperti seorang wali mengatakan,”saya nikahkan putriku
dengan fulan yang telah memberi kuasa kepadaku.” Sedangkan berstatus pelaku
dari kedua belah pihak dalam akad nikah maka itu mustahil.32
Adapun hal yang disyaratkan dalam transaksi itu sendiri hanya ada satu,
yaitu hendaknya pernyataan qabul sesuai dengan pernyataan ijab,33 seperti
yang akan kami jelaskan lebih detainya.
Berikutnya, syarat untuk tempat transaksi juga ada satu syarat,
yaitu pernyataan ijab kabul harus dilontarkan dalam satu tempat, seperti yang
akan kami sebutkan detailnya. Tempat transaksi jual beli adalah bertemunya
secara nyata antara kedua pelaku transaksi (M. 181 Majalah ahkaamul’adliyyah)
Selanjutnya, syarat untuk barang itu ada empat.34
1. Hendaknya
barang yang akan dijual ada. Dengan demikian, jual beli barang yang tidak ada
tidak sah, juga semua barang yang di khawatirkan tidak ada. Contohnya untuk
jenis pertama, menjual anak dari anak unta, menjual buah yang belum tumbuh sama
sekali9 di pohonnya. Contoh kedua, menjual janin hewan yang masih dalam
kandungan, menjual air susu yang masih kandungan maupun air susu masih
diragukan antara ada dan tidaknya. Keduanya masih dikhawatirkan tidak ada.
Secara umum,
syarat ini berdasarkan hadist Nabi sam., “Nabi melarang umtuk menjual buah
sebelum jelas hasil buahnya.”35 sama status hukumnya juga menjual
permata yang ternyata kaca. Untuk kasus terakhir ada kerancuan dalam jenisnya
sehingga jual belinya tidak sah, karena benda yang dijual adalah sesuatu yang
tidak ada.
Dikecualikan
menurut sebagai ulama Hanafi, jual beli
salam, istishnaa’ , dan menjual buah
di atas pohonnya setelah muncul sebagiannya.
2. Hendaknya
barang yang jual itu harta yang bernilai. Maksud harta, menurut hanafi, seperti
yang sudah kita singgung sebelumnya adalah segala yang disukai oleh tabiat
manusia dan bisa disimpan sampai waktu yang diburuhkan. Dengan kata lain, semua
yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan manusia seperti biasa. Adapun pendapat yang
paling benar adalah semua barang yang memiliki nilai materi bagi orang banyak.
Sedangkan berharga adalah sesuatu yang bisa disimpan dan dibolehkan oleh
syariat. Dengan kata lain, semua yang bisa disimpan dan bisa dimanfaatkan kapan
saja dibutuhkan.36 Dengan demikian, jual beli yang tidak sah itu
bila menjual sesuatu yang bukan termasuk kategori harta, dan darah. Begitu
pula, tidak sah menjual barang yang tidak berharga, seperti minuman keran dan
babi bagi umat islam. Namun, boleh saja menjual alat-alat musik menurut Abu
Hanifah karena bisa dimanfaatkan bersama alat-alat lainnya. Sedangkan menurut
Muhammad Ibnul-Hasanah dan Abu Yusuf, serta sebagian ahli fiqih lainnya, jual
barang-barang semacam ini (alat musik) tidak sah karena membawa kepada kerusakan.
3. Hendaknya
barang itu dimiliki sendiri. Artinya, barang itu terpelihara dan berada dibawah
otoritas seseorang. Dengan demikian, tidah sah jual beli barang yang bukan
milik seseorang, seperti menjual rumput meskipun berada di kawasan yang
dimiliki orang tertentu, air37 yang tidak dimiliki orang tertentu,
kayu, rumput, binatang binatang buruan di dataran, pasir dan batu logam padang
pasir, pancaran sinar matahari dan udara, barang temuan di laut, dan
binatang-binatang darat yang ada di padang pasir. Adapun barang yang bukan
milik menjualnya maka bukan syarat transaksi, tetapi syarat berlakunya barang
se-perti yang akan disinggung kemudian.
4. Hendaknya
barang yang akan dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi. Jual beli
barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah, meskipun dimiliki oleh
penjualnya, seperti binatang yang lepas, burung yang terbang diudara, ikan yang
terlepas di laut setelah berhasil ditangkap.
b. Syarat-syarat Ijab dan Qabul
Dari keterangan
syarat-syarat terjadinya transaksi dapat dipahami bahwa ada tiga hal yang menjadi syarat dalam ijab dan qabul.
1.
LEGALITAS
PELAKU TRANSAKSI
Maksud dari
legalitas pelaku transaksi disini menurut Hanafi, hendaknya seorang penjual dan
pembeli harus berakal dan mummayyiz
sehingga mengetahui apa yang dikatakan dan ptuskan secara benar.38
Sebenarnya, syarat ini adalah syarat pelaku transaksi dan bukan syarat
penyataan transaksi, kecuali kalau dilihat bahwa pernyataan itu keluar dari
kedua pelaku transaksi. Anak yang sudah
mummayyiz itu sekitas tujuh tahun penuh sehingga transaksi yang dilakukan
oleh orang gila dan anak-
anak yang belum mummayyiz dianggap tidak sah, karena
transaksi ada keterikatan antara dua keinginan dari kedua belah pihak.
Kata-kata dan
sejenisnya seperti tulisan dan isyarat bisa menjadi bukti atas keinginan dari
kedua pihak. Karena itu, bukti ini harus keluar dari orang yang mummayyiz.
Menurut Hanafi,
baligh dan hak memilih bukanlah syarat terjadinya sebuah transaksi. Karena itu,
perlu dibahas pembicaraan mengenai jual beli dari anak-anak dan orang yang
dipaksa menurut berbagai mazhad fiqih.
·
Hukum
jual anak-anak yang sudah mummayyiz.
hanafi, maliki, dan Hanbali berpendapat
bahwa, pertama, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang sudah mumayyiz dianggap sah bila diizinkan
oleh walinya,sedangkan jika tidak diizinkan maka transaksinya ditngguhnya sampai
dibolehkan oleh walinya. Dalil mereka adalah bahwa kunci transaksi anak-anak
adalah izin dari wali, bukan anak-anak itu sendiri karena itulah jual beli yang
dilakukannya sah karena anak-anak dalam kondisi ini seperti seorang juru lelang
sementara orang yang melakukan transaksi bukan dia. Kedua, memberi uang kepada
anak-anak setelah dewasa tergantung pada pengujiannya dalam masalah jual beli,
apakah ia bisa ditipu ataukah tidak. Karena pertimbangan inilah, sudah seharusnya
tindakan dan jual belinya dianggap sah, tetapi tetap dengan izin walinya agar
tercapai kemaslahatan terjaga uangnya.39
Sementara syaf’i
berpendapat40 bahwa transaksi jual beli dari anak-anak dianggap
tidak sah karena memiliki kelayakan. Adapun syarat pelaku transaksi itu, baik
sebagai penjual maupun pembeli, hendaknya orang yang sudah dewasa, yaitu bisa
disifati baligh dan dapat memelihara agama dan hartanya. Dalil mereka adalah
firman Allah,
“Dan janglah kamu serahkan kepada orang-orang
yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”(an-Nisaa: 5)
Kegiatan jual
beli dengan pengertian memberi uang kepada orang orang yang idiot untuk
menjalankan transaksi jual beli bisa mengakibatkan menghamburnya uang saja dan
menggambungkan antara keduanya (memberi uang kepada orang yang idiot dan
menghamburkan uang) adalah akal yang kurang dimana keduanya dapat
menyia-nyiakan uang dengan cara yang tidak legal.41
·
Hukuman
transaksi orang yang dipaksa dan transaksi orang yang dipaksa sampai tidak
menemukan jalan selain melakukan paksaan.
-
Hukum
transaksi orang yang dipaksa
Mayoritas ulama
Hanafi berpendapat bahwa transaksi-transaksi jual beli, penyewaan, dan semacamnya yang dilakukan oleh orang yang
dipaksa baik dengan paksaan penuh
maupun tidak dianggap tidak sah.
Karena paksaan menghilangkan kerelaan yang menjadi syarat sahnya
transaksi-trnsaksi tadi. Pendapat ini disadarkan pada firman Allah.
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dalam pergadangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di
antara kamu.”(an-Nisaa:29)
Atas dasar ini,
orang yang dipaksa berhak membetalkan transaksinya ataupun meneruskanya.
Kepemilikan di pegang oleh pembeli ketika barang yang dibelinya telah dipegang
seperti halnya transaksi-transaksi lain yang rusak. Transaksi juga mengharuskan
orang yang dipaksa unruk memegang harga, ataupun menyerahkan barang yang dijual
dengan sukarela. Hanya saja, berbeda dengan jual beli yang rusak didalam
beberapa hal, di antaranya jual beli bisa dilakukan dengan izin ucapan ataupun
perbuatan. Dengan demikian, sifat tidak sah pada jual beli akan hilang. Berbeda
dengan transaksi jual beli yang tidak sah lainya karena tidak bisa meskipun
dibolehkan. Pasalnya, hukum tidak sah itu adalah hak syariat. Sedangkan maksud
tidak sah di sini hanya demi mempertimbangkan kepentingan pribadi orang yang
dipaksa, bukan kepentingan syariat secara umum. Dengan penjelasan ini, jual
beli orang yang di paksa itu disamakan dengan orang yang jual beli yang
ditangguhkan. Dari sinilah para ahli fiqih menyebutnya jual beli yang tidak sah
yang ditangguhnya.
Karena
pertimbangan ini pulalah yang membuat Iman Zafar menyatakan bahwa unsur
pemaksaan membuat transaksi tidak berlak, sama halnya dengan transaksi yang
dilakukan oleh seorang fudhuuli
(orang yang berinisiatif sendiri melakukan tindakan tanpa seizin yang punya
hak) dianggap sah tetapi ditangguhkan dibandingkan dengan orang yang dipaksa.
Dengan demikian, keabsahan transaksi itu tergantung pada izin setelah hilangnya
unsur paksaan. Karena paksaan itu mengilangkan hak orang yang dipaksa dan
kepentingannya, maka untuk merebut kembali hak itu cukup dengan menjadikan
transaksi ditangguhkan atas kerelaannya setelah hilangnya unsur paksaan
terlebih dahulu. Pendapat Iman Zafar ini adalah pendapat yang paling kuat
dalilnya.42
Syafi’i dan
Hambali berpendapat bahwa disyaratkan pendapatnya seorang pelaku transaksi
bebas secara alami dalam menjalankan transaksinya. Karena itu, jual beli orang
yang dipaksa dinggap tidak sah karena
menggunakan hartanya dengan cara yang tidak benar. Hal ini berdasarkan
firman-Nya,
“Tindakan akan di
catat dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan sesuatu yang
dipaksa.43
Adapun pemaksaan
kiarena kebenaran maka tidak menghalangi dari sahnya sebuah transaksi, karena
sesuai dengan kerelaan syariat di atas kerelaannya. Misalnya, pemaksaan untuk
menjual rumah demi memperluar wilayah masjud, jalan, atau pekuburan; atau
dipaksa menjual barang untuk melunaskam utang atau menafkahkan istri, anak,
ataupun orang tuanya; atau juga untuk melunasi pembayaran pajak yang wajib atas
dirinya.
Adapun maliki
berpendapat bahwa transaksi orang yang dipaksa tidak lazim (sah tetapi ditangguhkan). Pelaku transaksi yang dipaksa
boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi. Keterangan ini saya
dapatkan dalam kitab mustashar khalil
dan penjelasannya. Namun, ibnu jauzimengatakan bahwa penjual dan pembeli
disyaratkan memiliki hak memilih44. Karena, transaksi orang yang
dipaksa itu tidak sah45.
-
Jual
beli yang bercampur rasa takut
Gambar jual beli
ini adalah seseorang yang khawatir kalau seseorang yang zalim akan merampas
sebagian barangnya kepada pihak ketiga sebagai jalan keluar dari rampasan orang
zalim. Transaksi yang dilakukannya tetap memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Mengenai hukum transaksi ini, para ahli fiqih berbeda pendapat sebagai berikut.
Hambali
berpendapat bahwa transaksi ini batal dan tidak sah, karena kedua belah pihak
tidak pendapat Hanafi, jual beli yang terpaksa itu tidak sah.46
Adapun syafi’i
berpendapat bahwa jual beli seperti ini tetap sah, karena memenuhi rukun dan
syarat-syaratnya. Jual belinya juga dinyatakan dengan kata-kata yang disengaja
dan bebas tampa diiringi sesuatu yang membuatnya rusak sehingga dianggap sah.
Seperti halnya bila kecua belah pihak sepakat untuk memasukkan syarat yang
merusak transaksinya, lalu ternyata jual belinya dilaksanakan tanpa adanya
syarat yang disepakati itu. Adapun tidak adanya kerelaan atas terjadinya
transaksi itu maka itu hanyalah prasangka belaka, tidak sampai mempengaruhi
transaksi karena salahnya prasangka itu.47
2).HENDAKNYA
PERNYATAAN QABUL SESUAI DENGAN KANDUNGAN
PERNYATAAN IJAB
Maksudnya, penjual menjawab
setiap hal yang harus dikatakan dan mengatakannya.48 Jika seseorang
penjual mengatakan kepada pembeli, “saya jual kepadamu dua kain ini dengan
harga seribu lira”, lalu pembeli menjawabnya,”saya ambil satu baju”, dengan
menu njuk salah satu baju tersebut, maka jual belinya tidak sah. Begitu pula,
jika seseorang penjual mengatakan kepada pembeli, “saya jual kepadamu rumah ini
bersama isinya dengan harga dua ribu lira”, lalu pembeli menjawab,” saya beli seribu
tanpa isi”, maka transaksinya juga tidak sah. Sebabnya, hal itu memecah
kesepakatan penjual, sedang membeli tidak memiliki hak memecahnya. Karena
biasanya pedagang sering mencampur antara berang yang buruk dengan barang yang
bagus agar barang yang barunya tetap laku terjual lewat barang yang bagus.
Kemudian,
jika pembeli menerima dengan memberikan harga yang lebih dari yang diminta maka
jual beli dianggap sah. Sebab, orang yang menerima dengan harga yang lebih
banyak tentu menerima harga yang lebih sedikit. Namun, serta-merta menjadi
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli selain harga yang diminta oleh
penjual itu sendiri.
Sedangkan
jika pembeli menerima dengan harga lebih
sedikit dari harga yang disebut penjual maka jual beli tidak sah.
Begitu
pula bila berbeda sifat harga bukan jumlahnya. Seperti seorang penjual
mewajibkan pembayaran harga dengan uang tunai lalu pembeli memberikanya denga
cek, atau penjual menginginkan uang diserahkan pada bulan tertentu, lalu
pembeli memberikanya pada waktu yang lebih dari yang ditentukan penjual maka kedua jual beli itu tidak sah karena
tidak ada kesesuaian antara pernyataan qabul dan ijab.
3).
TRANSAKSI DILAKUKAN DI SATU TEMPAT
Hendaknya
ijab-qabul dinyatakan di satu tempat. Konkretnya, kedua pelaku transaksi hadir
bersama ditempat transaksi, atau transaksi dilangsungkan di satu tempat dimana
pihak yang absen mengetahui terjadinya pernyataan ijab.49 Keterangan
mendetail mengenai syarat ini sebagai berikut.
Bila salah satu
pihak menyatakan transaksi lalu pihak yang lain pergi dari tempat transaksi
sebelum menyatakan qabul, atau sibuk dengan urusan lain sehingga memaksanya
meninggalkan tempat, lantas beberapa saat kemudian baru menyatakan qabul maka
jual beli dianggap tidak sah. Akan tetapi, perlu di tegaskan bahwa pernyataan
qabul tidak di syaratkan untuk diucapkan secara langsung, karena pihak yang
mengucapkan qabul butuh sedikit waktu untuk berpikit. Sedangkan jika dibatasi
agar diucapkan secara langsung maka tidak mungkin untuk berpikir. Dengan
demikinan, kesatuan tempat transaksi itu terhitung dengan menggabungkan juga
hal-hal yang terpisah-pisah karena darurat.
Begitu juga
halnya dengan pendapat maliki,50 tidak mengapa bila ada pisah antara
ijab-qabul kecuali jika menurut ‘urf
(kebiasaan) telah keluar dari konteks jual beli untuk kepentingan lainnya.
Syafi’i dan
Hambali berpendapat bahwa 51 disyaratkan pernyataan qabul diucapkan
setelah ijab setelah ijab dengan tidak boleh di pisah oleh sesuatu yang banyak,
yaitu sesuatu yang dianggap bisa menghalangi dari keinginan untuk pernyataan
qabul. Dengan demikian, tidak mengapa bila renggang munculnya kata-kata asing
yang tidak ada kaitnya dengan transaksi meskipun sedikit di antara ijab-qabul
dianggap bermasalah.
·
Hukum
transaksi ketika sedang berjalan atau berkendaraan.
Bila kedua belah
pihak melakukan jual beli ketika keduanya sedang berjalan atau menunggang satu
hewan atau dua hewan tunggangan, maka jika ijab dengan qabul bersambung atau
tidak ada pemisah diantara keduanya niscaya transaksinya dianggap sah meskipun
keduanya sedang berjalan satu atau dua langkah tetap di bolehkan. Sedangkan
antara ijab dan qabul itu terdapat renggang waktu dan diam meskipun sebentar,
maka transaksi dianggap tidak sah, karena tempat transaksi berubah menjadi
jalan. Hukum ini dianalogikan dengan hukum membaca ayat sajdah dan khiyaar mukhirah.52
jika seseorang membaca ayat sajdah
ketika ia sedang berjalan atau berkendaraan, maka ia tidak perlu melakukan
sujud, yang asalnya mewajibkannya untuk sujud setiap kali membaca ayat sajdah.
Begitu pula hanya seorang suami jika memberikan pilihan kepada istrinya disatu
tempat untuk menceraikan dirinya ketika sedang berjalan atau berkendaraan,
sedang istrinya malah jalan atau berlalu, maka maka pilihannya batal karena
perpindahanya tempat. Ini semua karena pelimpahan itu terbatas pada satu
majelis saja, berbeda halnya dengan perwakilan yang tidak terbatas pada satu
majelis kasus perwakilan suami kepada istrinya untuk menceraikan dirinya
sendiri tidak boleh dilakukan di luar majelis.53
Kalau kedua
belah pihak melakukan jual beli dalam keadaan berdiri, maka transaksinya tetap
dianggap sah karena bersatunya tempat transaksi.
Kemudian, jika
kedua pihak berdiri, lalu salah satunya menyatakan ijab sedang pihak lain telah
berlalu sebelum menyatakan qabul atau kedua pihak berjalan bersama-sama,
ataupun pihak penjual berlalu sebelum membeli menyatakan qabul, lantas pembeli
baru menyatakan
qabul beberapa
saat kemudian, maka transaksi dianggap batal, alasannya, ketika salah satu
pihak atau keduanya berjalan, maka tempat transaksi telah berpindah tempat
sebelum diterimanya pernyataan qabul, dan berjalan itu dianggap sebagai simbol
penilakan melakukan transaksi.
Adapun jika
suami berdiri lantas ia memberi pilihan kepada istrinya, lalu sang suami
berlalu sementaraistrinya tetap berdiri, maka pelimpahan pilihan itu tetap ada.
Sedangkan jika yang terjadi sebaliknya, istri yang berlalu dan suami yang
berdiri, maka pelimpahan pilihan dianggap batal. Ini berarti hak majelis adalah
untuk sang istri, bukan majelis sang suami. Selama sang istri tetap berada di
majelisnya maka tidak ada bukti penilakannya dan istri masih memiliki
pelimpahan pilihan. Adapun sang suami tidak boleh membatalkan pernyataanya
dengan meralatnya, karena pemberian hak pilih kepada istrinya merupakan
keharusan. Berbeda halnya dengan jual beli, bersatunya majelis kedua belah
pihak diangap penting.
·
Transaksi
ketika berada di atas kapal atau pesawat.
Jika kedua belah
pihak melakukan transaksi di atas kapal, pesawat, atau kereta api, maka
transaksi dianggap sah, baik transportasi ini sedang berjalan maupun berhenti,
karena orang tidak bisa menghentikan alat-alat transportasi tersebut. Dengan
demikian, majelis transaksi dianggap satu meskipun memakan waktu yang lama.
Berbeda halnya dengan kendaraan binatang, karena orang bisa menghentikannya.
·
Melakukan
transaksi dengan pihak yang tidak hadir (absen).
jika salah satu
pihak menyatakan ijab sementara pihak lain sedang absen, lalu pernyataan ijab
itu disampaikan kepadanya dan diterima, tetap saja transaksi ini, seorang
penjual mengatakan, “saya jual barang kepada fulan yang tidak hadir.” Lalu calon
pembeli diberitahu dan menerimanya maka transaksi ini dianggap tidak sah.
Kaidah asalnya untuk hukum ini adalah bahwa salah satu pernyataan transaksi yang dinyatakan oleh salah satu
pihak bergantung pada pernyataan pihak lain ditempat transaksi. Artinya,
pernyataan itu berlaku selain masih berada dalam satu majelis yang disepakati,
kecuali jika orang yang bersangkutan memiliki wakil ataupun utusan resmi atau
surat.54
·
Transaksi
lewat utusan.
Transaksi lewat
utusan, yaitu salah satu pihak mengutus seseorang menemui pihak lain dan pihak
yang melakukan transaksi mengatakan,” saya menjual baju ini dengan harga sekian
kepada fulan yang tidak hardir. Temuilah dia lalu katakan kepadanya,’fulan telah
menjual kainya kepadamu dengan harga
sekian,’” setelah itu, utusan itu datang menemui pembeli dan memberitahukan apa
yang dikatakan olej penjual. Lantas, pembeli menyatakan ketika disampaikannya
pesan tersebut, “saya membelinya”, atau,”saya menerimanya.”pada saat itu, jual
beli dianggap telah selesai karena utusan dianggap telah menyampaikan pesan
dari orang yang mengutus. Jadi, seolah-olah pembeli hadir dan mendengarkan ijab
lalu menerimanya sehingga transaksi pun sah.
·
Transaksi
lewat koresponden.
Transaksi lewat
koresponden, yaitu salah satu pihah mengirim surat kepada pihak lain,”Dengan
hormat, saya telah menjual kuda sayab kepada Anda dengan harga sekian.” Ketika
surat ini sampai di tangan pembeli dan dia mengatakan pada saat meerima surat
ini sampai di tangan pembeli dan dia mengatakan pada saat menerima surat
itu,”saya telah menerimanya”, atau,”saya telah membelinya.” Hukum jual beli
dengan cara ini sah, karena surat dari penjual yang tidak hadir membuat
seakan-akan orang itu hadir lalu diperdengarkan pernyataan ijab dan diterima
jual dalam satu majelis. Namun, jiak qabulnya terlabat hingga pada ,ajelis
kedua, maka jual beli dianggap batal.
Pihak yang
mengirim surat jual beli kepada pihak lain boleh membatalkan pernyataannya di
depan beberapa saksi tetapi dengan syarat pembatalanya sebelum pihak yang lain
menerima transaksi atau sebelum sampainya surat itu kepada pihak yang dimaksud.
Namum, mayoritas ulama memiliki berpendapat bahwa pihak yang telah menyatakan
ijab qabul itak boleh mencabutnya sebelum memberikan kesempatan kepada pihak
yang menyatakan qabul untuk berpikir. Seberapa lama hak pihak lain untuk
berpikir, ketentuanya diatur oleh ‘ufr
(kebiasaan).
Bersatunya
majelis merupakan syarat terjadinya transaksi, begitu juga dalam hal ibah
(pemberian) dan ijaarah (sewa
menyewa).
Adapun khulu55,
bagian kesepakatan yang dinyatakan oleh suami bergantung, yaitu tetap berlaku,
atas dibalasnya pernyataan suamin itu di tempat lain menurut kesepakatan ulama.
Seperti seorang suami menyatakan,”saya telah menjatuhkan khulu’ kepada istri
saya yang tidak hadir dengan bayaran sekian”, lalu sang istri mendengarnya dan
diterima maka dibolehkan.
Adapun akad
nikah, menurut Abu Hanifah dan Muhammad, hukumnya sama dengan jual beli, di mana
bagian pernyataannya tidak bergantung , yaitu tidak berlaku kecuali jika pihak
yang tidak hadir itu menerimanya juga. Jika seorang laki-laki menyatakan akad
nikah di depan saksi-saksi,”saksikanlah saya telah menikah fulanah dengan mahar
sekian”, lalu pernyataan itu disampaikan kepada mempelai wanita yang
menerimanya, atau seorang wanita menyatakan,”saksikanlah saya telah menikahkan
diriku kepada fulan dengan mahar sekian”’ lalu pernyataan itu disampaikan
kepada mempelai laki-laki lalu diterima maka akad nikah sah.
Namun menurut
Abu Hanifah Muhammad. Pada dua kasus ini akad dianggap batal kecuali jika pihak
yang tidak hadir menerima akad itu. Sedangkan menurut Abu Yusuf, bagian akad
nikah bergantung atas penerimaan pihak lain dibelakang majelis. Dua kasus akad
di atas tetap dianggap sah dengan qabul pihak yang tidak hadir meskipun tidak
dinyatakan qabul dalam majelis akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar