Sabtu, 06 Juni 2015

AGAMA ISLAM

B. SYARAT-SYARAT JUAL BELI
            Dalam transaksi jual beli harus terpenuhi empat syarat; yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah jual beli, syarat berlaku jual beli, dan syarat keharusan (komitmen) jual beli.28 Tujuan dari syarat-syarat ini secara umum untuk menghindari terjadinya sengketa di antra manusia, melindungi kepentingan kedua belah pihak, menghindari terjadinya (kemungkinan) manipulasi, dan menghilangkan kerugian karena faktor ketidaktahuan. Dengan begitu, jika transaksi tidak memenuhi syarat terjadinya transaksi, maka transaksi di anggap batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, maka transaksi---menurut Hanafi     dianggap rusak. Jika tidak memenuhi syarat berlaku, maka transaksi di tangguhkan sampai mendapat izin dan tidak boleh memindakjan hak kepemilikan barang kecuali setelah adanya izin. Jika tidak memenuhi syarat komitmen, maka transaksi berstatus boleh dipilih, artinya pelaku transaksi masih memiliki pilihan antara meneruskan atau membatalkan transaksi.29
1. SYARAT TERJADINYA TRANSAKSI JUAL BELI (SYURUTH IN’QAAD)
a. Syarat-Syarat Transaksi, Tempat Transaksi, dan Objek Transaksi
            syarat terjadinya transaksi jual beli adalah hal-hal yang disyaratkan terpenuhi agar transaksi dianggap legal menurut syariat, sedang jika terpenuhi maka transaksi dianggap batal. Untuk syarat terjadinya transaksi, Hanafi mensyaratkan empat hal, yaitu pada pelaku transaksi, dan objek transaksi.30
                adanya syarat yang berlaku pada pelaku transaksi ada dua.
            Pertama, hendaknya pelaku transaksi seorang yang berakal atau mummayyiz (bida memebedakan antara yang benar dan tidak). Karena itu, transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak-anak yang belim mummayyiz tidak sah.
            Hanafi tidak mensyaratkan baligh, sehingga sah saja perbuatan seoramg anak yang telah mummayyiz yang berumur tujuh tahun seperti yang akan dijelaskan kemudian. Secara umum, Hanafi membagi perbuatan anak-anak yang berakal dan mummayyiz pada tiga kategori.
a.       perbuatan yang jelas-jelas bermamfaat, seperti mengambil kayu bakar, mengambil rumput, berburu, menerima hadiah, sedekah,wasiat, dan menanggung utang. Semua perbuatan ini sah bila dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal tamba izin dari walinya, karena semuanya un tuk mamfaat dirinya.








b.      Perbuatan yang jelas-jelas berbahaya, seperti menjatuhkan talak, memberi hadiah, sedekah, memberi pinjaman, mengalihkan tanggung jawab utang atau nyawa kepada orang lain. Perbuatan jenis ini tidak sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal dan tidak boleh diberlakukan meskipun mendapat izin dari walinya. Sebab, walinya tidak bisa mengeluarkan izin untuk tindakan-tindakan semacam ini karena mengandung bahaya.
c.       Perbuatan yang bengandung bahaya dan manfaat, seperti menjual, membeli, menyewakan, menyewa, menikah, transaksi berkebun dengan pemilik tanak, transaksi pemeliharaan tanaman, transaksi perusahaan, dan lain-lain. Perbuatan jenis ini sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang mummayyiz. Namun, tetap dengan adanya izin dari wali nya atau membolehkan sendiri selama ia masih kecil, atau membolehkan sendiri setelah dewasa, karena seorang anak kecil yang mummayyiz bisa jadi memiliki ide yang tidak sempit.31
Kedua, hendaknya pelaku transaksi berbilang maka jual beli tidak sah bila dilakukan dengan perantara wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, kecuali kalau wakil itu adalah ayah, penerima wasiatnya, hakim, dan utusan dari kedua belah pihak. Berbeda halnya dengan wakil dalam akat nikah, karena nikah tetap sah meski dilakukan oleh wakil yang ditunjuk dari kedua belah pihak.                                                                                 

            Perbedaan antara jual beli dengan akad nikah, yaitu transaksi jual beli memiliki hak-hak yang berbeda, seperti menyerahkan dan menerima, menuntut penyerahan barang dan menuntut penyerahan harga, mengembalikan barang yang cacat dan hak memilih. Karena itu, tidak mungkin satu orang berperan sebagai penyerah barang dan penerima uang, atau menuntuk dan menerima tuntutan. Ini mustahil terjadi. Sebagai mana juga hak-hak transaksi hanya terbatas demikian oleh orang yang melakuakan transaksi tidak bisa mewakili pernyataan dua orang. Adapun seorang wakil dalam akad nikah, hak-hak kesepakatan tidak akan kembali kepada dirinya, tetapi kembali kepada orang yang mewakilkanya. Ia  hanya berstatus sebagai utusan saja, tidak lebih dari itu.
            Terkecuali seorang ayah yang menjual barang miliknya dari anaknya yang masih kecil dengan harga yang layak atau sedikit lebih harga biasa, atau ia membeli barang anaknya yang masih kecil untuk dirinya. Karena untuk kasus tersebut sangat mirip dengan harta anak yatim yang dikelola secara baik, di samping adanya rasa kasih sayang dan perhatian. Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, seorang menerima wasiat hukumnya seperi ayah jika ia mengolah harta untuk mendapatkan manfaat nyata bagi anak yatim atau dengan harta yang layak. Kasarnya, apa yang direstui ada kaitannya dengan rasa kasih sayang kepada anaknya yang kecil.
            Muhammad berpendapat bahwa seorang wali tidak boleh mengolah harta anak asuhnya untuk dirinya sendiri dengan harga yang layak. Sebab, analoginya tidak bisa menerima seperti dari ayah atau wali. Adapun mempermudah kasus ayah karena besarnya





rasa kasih sayang berbeda dengan seorang wali.
            Begitu pula halnya dengan hakim, hak-hak transaksi tidak ada yang merujuk kepadanya. Status hakin sama dengan utusan, dimana seorang utusan tidak wajib menaati hak-hak transaksi, karena statusnya tidak lebih dari penyampai pesan. Oleh sebab itu, seorang hakim atau utusan boleh melakukan transaksi untuk kedua belah pihak.
Mayoritas ulama Hanafi, berbeda dengan Imam Syafi’i dan jafar, membolehkan satu orang berperan ganda dalam akad nikah dengan mengucapkan ijab kabul yang berstatus seperti qabul dalam  mengatakan, “saya nikahkan putraku dengan putri saudaraku”, atau, “saya nikahkan fulan   bemberi kuasaku    dengan fulanah, wanita yang telah memberi kuasa kepada ku juga.” Atau, ia bertindak sebagai pelaku akad nikah dari satu pihak dan wakil dari pihak lain, seperti seorang wanita yang memberikan perwakilan kepasa seseorang un tuk menikahkanya lewat orang tersebut. Atau, ia bertindak sebagai pelaku akad nikah dari satu pihak sekaligus wali dari pihak lain, seperti seseorang yang menikahi sepupu wanitanya sendiri. Ataukah, ia bertindak sebagai wali dari satu pihak sekaligus wali dari pihak lain, seperti seorang wali mengatakan,”saya nikahkan putriku dengan fulan yang telah memberi kuasa kepadaku.” Sedangkan berstatus pelaku dari kedua belah pihak dalam akad nikah maka itu mustahil.32
Adapun hal yang disyaratkan dalam transaksi itu sendiri hanya ada satu, yaitu hendaknya pernyataan qabul sesuai dengan pernyataan ijab,33 seperti yang akan kami jelaskan lebih detainya.
Berikutnya, syarat untuk tempat transaksi juga ada satu syarat, yaitu pernyataan ijab kabul harus dilontarkan dalam satu tempat, seperti yang akan kami sebutkan detailnya. Tempat transaksi jual beli adalah bertemunya secara nyata antara kedua pelaku transaksi (M. 181 Majalah ahkaamul’adliyyah)
Selanjutnya, syarat untuk barang itu ada empat.34
1.      Hendaknya barang yang akan dijual ada. Dengan demikian, jual beli barang yang tidak ada tidak sah, juga semua barang yang di khawatirkan tidak ada. Contohnya untuk jenis pertama, menjual anak dari anak unta, menjual buah yang belum tumbuh sama sekali9 di pohonnya. Contoh kedua, menjual janin hewan yang masih dalam kandungan, menjual air susu yang masih kandungan maupun air susu masih diragukan antara ada dan tidaknya. Keduanya masih dikhawatirkan tidak ada.

Secara umum, syarat ini berdasarkan hadist Nabi sam., “Nabi melarang umtuk menjual buah sebelum jelas hasil buahnya.”35 sama status hukumnya juga menjual permata yang ternyata kaca. Untuk kasus terakhir ada kerancuan dalam jenisnya sehingga jual belinya tidak sah, karena benda yang dijual adalah sesuatu yang tidak ada.




Dikecualikan menurut sebagai ulama Hanafi, jual beli salam, istishnaa’ , dan menjual buah di atas pohonnya setelah muncul sebagiannya.
2.      Hendaknya barang yang jual itu harta yang bernilai. Maksud harta, menurut hanafi, seperti yang sudah kita singgung sebelumnya adalah segala yang disukai oleh tabiat manusia dan bisa disimpan sampai waktu yang diburuhkan. Dengan kata lain, semua yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan manusia seperti biasa. Adapun pendapat yang paling benar adalah semua barang yang memiliki nilai materi bagi orang banyak. Sedangkan berharga adalah sesuatu yang bisa disimpan dan dibolehkan oleh syariat. Dengan kata lain, semua yang bisa disimpan dan bisa dimanfaatkan kapan saja dibutuhkan.36 Dengan demikian, jual beli yang tidak sah itu bila menjual sesuatu yang bukan termasuk kategori harta, dan darah. Begitu pula, tidak sah menjual barang yang tidak berharga, seperti minuman keran dan babi bagi umat islam. Namun, boleh saja menjual alat-alat musik menurut Abu Hanifah karena bisa dimanfaatkan bersama alat-alat lainnya. Sedangkan menurut Muhammad Ibnul-Hasanah dan Abu Yusuf, serta sebagian ahli fiqih lainnya, jual barang-barang semacam ini (alat musik) tidak sah karena membawa kepada kerusakan.
3.      Hendaknya barang itu dimiliki sendiri. Artinya, barang itu terpelihara dan berada dibawah otoritas seseorang. Dengan demikian, tidah sah jual beli barang yang bukan milik seseorang, seperti menjual rumput meskipun berada di kawasan yang dimiliki orang tertentu, air37 yang tidak dimiliki orang tertentu, kayu, rumput, binatang binatang buruan di dataran, pasir dan batu logam padang pasir, pancaran sinar matahari dan udara, barang temuan di laut, dan binatang-binatang darat yang ada di padang pasir. Adapun barang yang bukan milik menjualnya maka bukan syarat transaksi, tetapi syarat berlakunya barang se-perti yang akan disinggung kemudian.
4.      Hendaknya barang yang akan dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi. Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah, meskipun dimiliki oleh penjualnya, seperti binatang yang lepas, burung yang terbang diudara, ikan yang terlepas di laut setelah berhasil ditangkap.
b. Syarat-syarat Ijab dan Qabul
Dari keterangan syarat-syarat terjadinya transaksi dapat dipahami bahwa ada tiga hal yang        menjadi syarat dalam ijab dan qabul.
1.      LEGALITAS PELAKU TRANSAKSI  
Maksud dari legalitas pelaku transaksi disini menurut Hanafi, hendaknya seorang penjual dan pembeli harus berakal dan mummayyiz sehingga mengetahui apa yang dikatakan dan ptuskan secara benar.38 Sebenarnya, syarat ini adalah syarat pelaku transaksi dan bukan syarat penyataan transaksi, kecuali kalau dilihat bahwa pernyataan itu keluar dari kedua pelaku transaksi. Anak yang sudah mummayyiz itu sekitas tujuh tahun penuh sehingga transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak-

anak yang belum mummayyiz dianggap tidak sah, karena transaksi ada keterikatan antara dua keinginan dari kedua belah pihak.
Kata-kata dan sejenisnya seperti tulisan dan isyarat bisa menjadi bukti atas keinginan dari kedua pihak. Karena itu, bukti ini harus keluar dari orang yang mummayyiz.
Menurut Hanafi, baligh dan hak memilih bukanlah syarat terjadinya sebuah transaksi. Karena itu, perlu dibahas pembicaraan mengenai jual beli dari anak-anak dan orang yang dipaksa menurut berbagai mazhad fiqih.
·         Hukum jual anak-anak yang sudah mummayyiz.
hanafi, maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa, pertama, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang sudah mumayyiz dianggap sah bila diizinkan oleh walinya,sedangkan jika tidak diizinkan maka transaksinya ditngguhnya sampai dibolehkan oleh walinya. Dalil mereka adalah bahwa kunci transaksi anak-anak adalah izin dari wali, bukan anak-anak itu sendiri karena itulah jual beli yang dilakukannya sah karena anak-anak dalam kondisi ini seperti seorang juru lelang sementara orang yang melakukan transaksi bukan dia. Kedua, memberi uang kepada anak-anak setelah dewasa tergantung pada pengujiannya dalam masalah jual beli, apakah ia bisa ditipu ataukah tidak. Karena pertimbangan inilah, sudah seharusnya tindakan dan jual belinya dianggap sah, tetapi tetap dengan izin walinya agar tercapai kemaslahatan terjaga uangnya.39
Sementara syaf’i berpendapat40 bahwa transaksi jual beli dari anak-anak dianggap tidak sah karena memiliki kelayakan. Adapun syarat pelaku transaksi itu, baik sebagai penjual maupun pembeli, hendaknya orang yang sudah dewasa, yaitu bisa disifati baligh dan dapat memelihara agama dan hartanya. Dalil mereka adalah firman Allah,
Dan janglah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”(an-Nisaa: 5)
Kegiatan jual beli dengan pengertian memberi uang kepada orang orang yang idiot untuk menjalankan transaksi jual beli bisa mengakibatkan menghamburnya uang saja dan menggambungkan antara keduanya (memberi uang kepada orang yang idiot dan menghamburkan uang) adalah akal yang kurang dimana keduanya dapat menyia-nyiakan uang dengan cara yang tidak legal.41
·         Hukuman transaksi orang yang dipaksa dan transaksi orang yang dipaksa sampai tidak menemukan jalan selain melakukan paksaan.

-          Hukum transaksi orang yang dipaksa
Mayoritas ulama Hanafi berpendapat bahwa transaksi-transaksi jual beli, penyewaan, dan   semacamnya yang dilakukan oleh orang yang dipaksa     baik dengan paksaan penuh maupun tidak     dianggap tidak sah. Karena paksaan menghilangkan kerelaan yang menjadi syarat sahnya transaksi-trnsaksi tadi. Pendapat ini disadarkan pada firman Allah.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam pergadangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”(an-Nisaa:29)
Atas dasar ini, orang yang dipaksa berhak membetalkan transaksinya ataupun meneruskanya. Kepemilikan di pegang oleh pembeli ketika barang yang dibelinya telah dipegang seperti halnya transaksi-transaksi lain yang rusak. Transaksi juga mengharuskan orang yang dipaksa unruk memegang harga, ataupun menyerahkan barang yang dijual dengan sukarela. Hanya saja, berbeda dengan jual beli yang rusak didalam beberapa hal, di antaranya jual beli bisa dilakukan dengan izin ucapan ataupun perbuatan. Dengan demikian, sifat tidak sah pada jual beli akan hilang. Berbeda dengan transaksi jual beli yang tidak sah lainya karena tidak bisa meskipun dibolehkan. Pasalnya, hukum tidak sah itu adalah hak syariat. Sedangkan maksud tidak sah di sini hanya demi mempertimbangkan kepentingan pribadi orang yang dipaksa, bukan kepentingan syariat secara umum. Dengan penjelasan ini, jual beli orang yang di paksa itu disamakan dengan orang yang jual beli yang ditangguhkan. Dari sinilah para ahli fiqih menyebutnya jual beli yang tidak sah yang ditangguhnya.
Karena pertimbangan ini pulalah yang membuat Iman Zafar menyatakan bahwa unsur pemaksaan membuat transaksi tidak berlak, sama halnya dengan transaksi yang dilakukan oleh seorang fudhuuli (orang yang berinisiatif sendiri melakukan tindakan tanpa seizin yang punya hak) dianggap sah tetapi ditangguhkan dibandingkan dengan orang yang dipaksa. Dengan demikian, keabsahan transaksi itu tergantung pada izin setelah hilangnya unsur paksaan. Karena paksaan itu mengilangkan hak orang yang dipaksa dan kepentingannya, maka untuk merebut kembali hak itu cukup dengan menjadikan transaksi ditangguhkan atas kerelaannya setelah hilangnya unsur paksaan terlebih dahulu. Pendapat Iman Zafar ini adalah pendapat yang paling kuat dalilnya.42
Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa disyaratkan pendapatnya seorang pelaku transaksi bebas secara alami dalam menjalankan transaksinya. Karena itu, jual beli orang yang dipaksa dinggap tidak sah  karena menggunakan hartanya dengan cara yang tidak benar. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Tindakan akan di catat dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan sesuatu yang dipaksa.43
Adapun pemaksaan kiarena kebenaran maka tidak menghalangi dari sahnya sebuah transaksi, karena sesuai dengan kerelaan syariat di atas kerelaannya. Misalnya, pemaksaan untuk menjual rumah demi memperluar wilayah masjud, jalan, atau pekuburan; atau dipaksa menjual barang untuk melunaskam utang atau menafkahkan istri, anak, ataupun orang tuanya; atau juga untuk melunasi pembayaran pajak yang wajib atas dirinya.
Adapun maliki berpendapat bahwa transaksi orang yang dipaksa tidak lazim (sah tetapi ditangguhkan). Pelaku transaksi yang dipaksa boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi. Keterangan ini saya dapatkan dalam kitab mustashar khalil dan penjelasannya. Namun, ibnu jauzimengatakan bahwa penjual dan pembeli disyaratkan memiliki hak memilih44. Karena, transaksi orang yang dipaksa itu tidak sah45.

-          Jual beli yang bercampur rasa takut
Gambar jual beli ini adalah seseorang yang khawatir kalau seseorang yang zalim akan merampas sebagian barangnya kepada pihak ketiga sebagai jalan keluar dari rampasan orang zalim. Transaksi yang dilakukannya tetap memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Mengenai hukum transaksi ini, para ahli fiqih berbeda pendapat sebagai berikut.
Hambali berpendapat bahwa transaksi ini batal dan tidak sah, karena kedua belah pihak tidak pendapat Hanafi, jual beli yang terpaksa itu tidak sah.46
Adapun syafi’i berpendapat bahwa jual beli seperti ini tetap sah, karena memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Jual belinya juga dinyatakan dengan kata-kata yang disengaja dan bebas tampa diiringi sesuatu yang membuatnya rusak sehingga dianggap sah. Seperti halnya bila kecua belah pihak sepakat untuk memasukkan syarat yang merusak transaksinya, lalu ternyata jual belinya dilaksanakan tanpa adanya syarat yang disepakati itu. Adapun tidak adanya kerelaan atas terjadinya transaksi itu maka itu hanyalah prasangka belaka, tidak sampai mempengaruhi transaksi karena salahnya prasangka itu.47
2).HENDAKNYA PERNYATAAN QABUL SESUAI DENGAN KANDUNGAN              PERNYATAAN  IJAB
      Maksudnya, penjual menjawab setiap hal yang harus dikatakan dan mengatakannya.48 Jika seseorang penjual mengatakan kepada pembeli, “saya jual kepadamu dua kain ini dengan harga seribu lira”, lalu pembeli menjawabnya,”saya ambil satu baju”, dengan menu njuk salah satu baju tersebut, maka jual belinya tidak sah. Begitu pula, jika seseorang penjual mengatakan kepada pembeli, “saya jual kepadamu rumah ini bersama isinya dengan harga dua ribu lira”, lalu pembeli menjawab,” saya beli seribu tanpa isi”, maka transaksinya juga tidak sah. Sebabnya, hal itu memecah kesepakatan penjual, sedang membeli tidak memiliki hak memecahnya. Karena biasanya pedagang sering mencampur antara berang yang buruk dengan barang yang bagus agar barang yang barunya tetap laku terjual lewat barang yang bagus.
      Kemudian, jika pembeli menerima dengan memberikan harga yang lebih dari yang diminta maka jual beli dianggap sah. Sebab, orang yang menerima dengan harga yang lebih banyak tentu menerima harga yang lebih sedikit. Namun, serta-merta menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli selain harga yang diminta oleh penjual itu sendiri.
      Sedangkan jika pembeli menerima dengan  harga lebih sedikit dari harga yang disebut penjual maka jual beli tidak sah.
      Begitu pula bila berbeda sifat harga bukan jumlahnya. Seperti seorang penjual mewajibkan pembayaran harga dengan uang tunai lalu pembeli memberikanya denga cek, atau penjual menginginkan uang diserahkan pada bulan tertentu, lalu pembeli memberikanya pada waktu yang lebih dari yang ditentukan penjual  maka kedua jual beli itu tidak sah karena tidak ada kesesuaian antara pernyataan qabul dan ijab.
3). TRANSAKSI DILAKUKAN DI SATU TEMPAT

Hendaknya ijab-qabul dinyatakan di satu tempat. Konkretnya, kedua pelaku transaksi hadir bersama ditempat transaksi, atau transaksi dilangsungkan di satu tempat dimana pihak yang absen mengetahui terjadinya pernyataan ijab.49 Keterangan mendetail mengenai syarat ini sebagai berikut.
Bila salah satu pihak menyatakan transaksi lalu pihak yang lain pergi dari tempat transaksi sebelum menyatakan qabul, atau sibuk dengan urusan lain sehingga memaksanya meninggalkan tempat, lantas beberapa saat kemudian baru menyatakan qabul maka jual beli dianggap tidak sah. Akan tetapi, perlu di tegaskan bahwa pernyataan qabul tidak di syaratkan untuk diucapkan secara langsung, karena pihak yang mengucapkan qabul butuh sedikit waktu untuk berpikit. Sedangkan jika dibatasi agar diucapkan secara langsung maka tidak mungkin untuk berpikir. Dengan demikinan, kesatuan tempat transaksi itu terhitung dengan menggabungkan juga hal-hal yang terpisah-pisah karena darurat.
Begitu juga halnya dengan pendapat maliki,50 tidak mengapa bila ada pisah antara ijab-qabul kecuali jika menurut ‘urf (kebiasaan) telah keluar dari konteks jual beli untuk kepentingan lainnya.
Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa 51 disyaratkan pernyataan qabul diucapkan setelah ijab setelah ijab dengan tidak boleh di pisah oleh sesuatu yang banyak, yaitu sesuatu yang dianggap bisa menghalangi dari keinginan untuk pernyataan qabul. Dengan demikian, tidak mengapa bila renggang munculnya kata-kata asing yang tidak ada kaitnya dengan transaksi meskipun sedikit di antara ijab-qabul dianggap bermasalah.
·         Hukum transaksi ketika sedang berjalan atau berkendaraan.
Bila kedua belah pihak melakukan jual beli ketika keduanya sedang berjalan atau menunggang satu hewan atau dua hewan tunggangan, maka jika ijab dengan qabul bersambung atau tidak ada pemisah diantara keduanya niscaya transaksinya dianggap sah meskipun keduanya sedang berjalan satu atau dua langkah tetap di bolehkan. Sedangkan antara ijab dan qabul itu terdapat renggang waktu dan diam meskipun sebentar, maka transaksi dianggap tidak sah, karena tempat transaksi berubah menjadi jalan. Hukum ini dianalogikan dengan hukum membaca ayat sajdah dan khiyaar mukhirah.52 jika seseorang membaca ayat sajdah ketika ia sedang berjalan atau berkendaraan, maka ia tidak perlu melakukan sujud, yang asalnya mewajibkannya untuk sujud setiap kali membaca ayat sajdah. Begitu pula hanya seorang suami jika memberikan pilihan kepada istrinya disatu tempat untuk menceraikan dirinya ketika sedang berjalan atau berkendaraan, sedang istrinya malah jalan atau berlalu, maka maka pilihannya batal karena perpindahanya tempat. Ini semua karena pelimpahan itu terbatas pada satu majelis saja, berbeda halnya dengan perwakilan yang tidak terbatas pada satu majelis kasus perwakilan suami kepada istrinya untuk menceraikan dirinya sendiri tidak boleh dilakukan di luar majelis.53
Kalau kedua belah pihak melakukan jual beli dalam keadaan berdiri, maka transaksinya tetap dianggap sah karena bersatunya tempat transaksi.
Kemudian, jika kedua pihak berdiri, lalu salah satunya menyatakan ijab sedang pihak lain telah berlalu sebelum menyatakan qabul atau kedua pihak berjalan bersama-sama, ataupun pihak penjual berlalu sebelum membeli menyatakan qabul, lantas pembeli baru menyatakan

qabul beberapa saat kemudian, maka transaksi dianggap batal, alasannya, ketika salah satu pihak atau keduanya berjalan, maka tempat transaksi telah berpindah tempat sebelum diterimanya pernyataan qabul, dan berjalan itu dianggap sebagai simbol penilakan melakukan transaksi.
Adapun jika suami berdiri lantas ia memberi pilihan kepada istrinya, lalu sang suami berlalu sementaraistrinya tetap berdiri, maka pelimpahan pilihan itu tetap ada. Sedangkan jika yang terjadi sebaliknya, istri yang berlalu dan suami yang berdiri, maka pelimpahan pilihan dianggap batal. Ini berarti hak majelis adalah untuk sang istri, bukan majelis sang suami. Selama sang istri tetap berada di majelisnya maka tidak ada bukti penilakannya dan istri masih memiliki pelimpahan pilihan. Adapun sang suami tidak boleh membatalkan pernyataanya dengan meralatnya, karena pemberian hak pilih kepada istrinya merupakan keharusan. Berbeda halnya dengan jual beli, bersatunya majelis kedua belah pihak diangap penting.
·         Transaksi ketika berada di atas kapal atau pesawat.
Jika kedua belah pihak melakukan transaksi di atas kapal, pesawat, atau kereta api, maka transaksi dianggap sah, baik transportasi ini sedang berjalan maupun berhenti, karena orang tidak bisa menghentikan alat-alat transportasi tersebut. Dengan demikian, majelis transaksi dianggap satu meskipun memakan waktu yang lama. Berbeda halnya dengan kendaraan binatang, karena orang bisa menghentikannya.
·         Melakukan transaksi dengan pihak yang tidak hadir (absen).
jika salah satu pihak menyatakan ijab sementara pihak lain sedang absen, lalu pernyataan ijab itu disampaikan kepadanya dan diterima, tetap saja transaksi ini, seorang penjual mengatakan, “saya jual barang kepada fulan yang tidak hadir.” Lalu calon pembeli diberitahu dan menerimanya maka transaksi ini dianggap tidak sah. Kaidah asalnya untuk hukum ini adalah bahwa salah satu pernyataan  transaksi yang dinyatakan oleh salah satu pihak bergantung pada pernyataan pihak lain ditempat transaksi. Artinya, pernyataan itu berlaku selain masih berada dalam satu majelis yang disepakati, kecuali jika orang yang bersangkutan memiliki wakil ataupun utusan resmi atau surat.54
·         Transaksi lewat utusan.
Transaksi lewat utusan, yaitu salah satu pihak mengutus seseorang menemui pihak lain dan pihak yang melakukan transaksi mengatakan,” saya menjual baju ini dengan harga sekian kepada fulan yang tidak hardir. Temuilah dia lalu katakan kepadanya,’fulan telah menjual kainya kepadamu  dengan harga sekian,’” setelah itu, utusan itu datang menemui pembeli dan memberitahukan apa yang dikatakan olej penjual. Lantas, pembeli menyatakan ketika disampaikannya pesan tersebut, “saya membelinya”, atau,”saya menerimanya.”pada saat itu, jual beli dianggap telah selesai karena utusan dianggap telah menyampaikan pesan dari orang yang mengutus. Jadi, seolah-olah pembeli hadir dan mendengarkan ijab lalu menerimanya sehingga transaksi pun sah.
·         Transaksi lewat koresponden.

Transaksi lewat koresponden, yaitu salah satu pihah mengirim surat kepada pihak lain,”Dengan hormat, saya telah menjual kuda sayab kepada Anda dengan harga sekian.” Ketika surat ini sampai di tangan pembeli dan dia mengatakan pada saat meerima surat ini sampai di tangan pembeli dan dia mengatakan pada saat menerima surat itu,”saya telah menerimanya”, atau,”saya telah membelinya.” Hukum jual beli dengan cara ini sah, karena surat dari penjual yang tidak hadir membuat seakan-akan orang itu hadir lalu diperdengarkan pernyataan ijab dan diterima jual dalam satu majelis. Namun, jiak qabulnya terlabat hingga pada ,ajelis kedua, maka jual beli dianggap batal.
Pihak yang mengirim surat jual beli kepada pihak lain boleh membatalkan pernyataannya di depan beberapa saksi tetapi dengan syarat pembatalanya sebelum pihak yang lain menerima transaksi atau sebelum sampainya surat itu kepada pihak yang dimaksud. Namum, mayoritas ulama memiliki berpendapat bahwa pihak yang telah menyatakan ijab qabul itak boleh mencabutnya sebelum memberikan kesempatan kepada pihak yang menyatakan qabul untuk berpikir. Seberapa lama hak pihak lain untuk berpikir, ketentuanya diatur oleh ‘ufr (kebiasaan).
Bersatunya majelis merupakan syarat terjadinya transaksi, begitu juga dalam hal ibah (pemberian) dan ijaarah (sewa menyewa).
Adapun khulu55, bagian kesepakatan yang dinyatakan oleh suami bergantung, yaitu tetap berlaku, atas dibalasnya pernyataan suamin itu di tempat lain menurut kesepakatan ulama. Seperti seorang suami menyatakan,”saya telah menjatuhkan khulu’ kepada istri saya yang tidak hadir dengan bayaran sekian”, lalu sang istri mendengarnya dan diterima maka dibolehkan.
Adapun akad nikah, menurut Abu Hanifah dan Muhammad, hukumnya sama dengan jual beli, di mana bagian pernyataannya tidak bergantung , yaitu tidak berlaku kecuali jika pihak yang tidak hadir itu menerimanya juga. Jika seorang laki-laki menyatakan akad nikah di depan saksi-saksi,”saksikanlah saya telah menikah fulanah dengan mahar sekian”, lalu pernyataan itu disampaikan kepada mempelai wanita yang menerimanya, atau seorang wanita menyatakan,”saksikanlah saya telah menikahkan diriku kepada fulan dengan mahar sekian”’ lalu pernyataan itu disampaikan kepada mempelai laki-laki lalu diterima maka akad nikah sah.
Namun menurut Abu Hanifah Muhammad. Pada dua kasus ini akad dianggap batal kecuali jika pihak yang tidak hadir menerima akad itu. Sedangkan menurut Abu Yusuf, bagian akad nikah bergantung atas penerimaan pihak lain dibelakang majelis. Dua kasus akad di atas tetap dianggap sah dengan qabul pihak yang tidak hadir meskipun tidak dinyatakan qabul dalam majelis akad.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar